SUMBAR, - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Sultanul Arifin menyesalkan kematian seorang warga Kabupaten Agam usai penangkapan polisi.
“Kita menyesalkan kejadian ini karena telah terjadi meninggalnya korban usai penangkapan, ” ujarnya saat menerima laporan pihak keluarga terkait kematian tersangka kasus eksploitasi anak tersebut, di Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Senin (14/3/2022).
Dia menuturkan, dalam melakukan penangkapan dan penahanan, polisi diharapkan agar tidak sampai merenggut nyawa tersangka atau terduga pelaku. Hal tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Standar HAM.
“Karena polisi sudah dilengkapi oleh standar keamanan. Ada prosedurnya. Kalau misalnya tersangka melawan, itu ada prosedur tembakan peringatan. Kalau masih tidak diindahkan, ada prosedur penembakan di kaki, dan lain-lain, ” jelasnya.
Meski demikian, ungkap Sultanul, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut soal penyebab kematian warga Agam berinisial GA, 34 tahun itu.
Komnas HAM Perwakilan Sumbar telah menerima laporan pihak keluarga terkait kasus tersebut. Sultanul lun meminta pihak keluarga dan LBH Padang untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan agar laporan bisa segera ditindaklanjuti.
“Kita akan minta keterangan ke Polres Agam. Kita juga akan berkoordinasi dengan Polda Sumbar. Kita juga berkoordinasi dengan instansi terkait. Baru kita tentukan apa langkah selanjutnya, ” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak keluarga didampingi Lembaga Bantuan Hukum Padang melapor ke Komnas HAM Perwakilan Sumbar terkait dugaan pelanggaran HAM berupa ekstra judicial killing atau pembunuhan diluar hukum dan kasus kematian GA.(**)