MENTAWAI - Dua orang warga Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat ditetapkan menjadi pencabulan tersangka oleh Polsek Sikakap, Senin (4/4/2022).
“Kedua tersangka ini adalah JS (43) warga Dusun Pumagirat, Desa Taikako dan SR (28) warga Dusun Panatarat, Desa Matobe, Kecamatan Sikakap. Sesuai hasil penyelidikan, keduanya mengaku telah melakukan perbuatan cabul, ” kata Kapolsek Sikakap, Iptu Yanuar, Senin (4/4/2022).
Baca juga:
Polres Dharmasraya Tumpas Pengedar Narkoba
|
Yanuar menerangkan kedua tersangka ini berbeda kasus dan korban. Untuk tersangka korbannya masih duduk di bangku kelas VI Sekolah dasar, umur korban 11 tahun 6 bulan.
“JS diamankan berdasarkan laporan orang tua korban dengan surat Laporan Polisi nomor:LP/B/03/III/2022/SPKT/Polsek Sikakap tanggal 30 Maret 2022, ” ujarnya.
Yanuar menambahkan, perbuatan bejat JS diketahui pada 28 Maret lalu, saat itu orang tua korban curiga terhadap anaknya yang berbelanja banyak di sekolah.
“Kemudian orang tua korban menanyakan hal itu kepada korban, pengakuan korban uang itu diperoleh dari JS dan korban mengaku pelaku telah melakukan perbuatan cabul kepada korban, ” terang Yanuar.
Sementara untuk tersangka RS (28) sempat melarikan diri ke Kabupaten Dharmasraya pada tanggal 13 Maret 2022 lalu diamankan dan sekarang sudah dibawah dan ditahan di Polsek Sikakap.
RS diamankan berdasarkan surat Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/01/II/2022/SPKT/Polsek Sikakap tertanggal 24 Februari 2022 korbannya masih umur 16 tahun Kecamatan Pagai Utara.(**)