Dua Oknum Petugas Kebersihan DLH Padang Dibekuk Polisi, Terlibat Aksi Maling Sapi Gunakan Truk Milik Instansi

    Dua Oknum Petugas Kebersihan DLH Padang Dibekuk Polisi, Terlibat Aksi Maling Sapi Gunakan Truk Milik Instansi

    SUMBAR, – Dua oknum petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang dibekuk polisi karena terlibat aksi maling sapi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Padang.

    Kasubdit 3 Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar), AKBP Jefri Indra Jaya mengatakan, dua pelaku tersebut masing-masing berinisial R, 28 tahun, dan ERP, 33 tahun.

    “Mereka merupakan pegawai harian lepas atau honorer di DLH Padang, ” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (31/3/2022).

    Kedua pelaku merupakan warga Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Padang. Dalam aksinya, mereka menggunakan mobil Isuzu dump truk warna oranye nomor polisi BA 9615 J yang merupakan truk pengangkut sampah milik DLH Padang, untuk membawa sapi hasil curian.

    Jefri menuturkan, aksi pencurian tersebut bermula ketika kedua pelaku diajak oleh seorang pelaku lainnya yang saat ini masih buron inisial D, 25 tahun, warga Kelurahan Balai Gudang juga.

    “Mereka telah berniat untuk melakukan pencurian sapi di TPA Air Dingin, Padang, ” jelasnya.

    Kemudian, pada Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku R dan D telah menunggu di TPA Air Dingin, sedangkan pelaku ERP menyusul dengan membawa truk pengangkut milik DLH Padang.

    Modus yang digunakan para pelaku yaitu memukul satu ekor sapi dengan menggunakan batu lalu memasukkan putas atau racun ke mulut sapi tersebut.

    Setelah itu, sapi dipotong menjadi dua bagian, lalu dimasukkan ke dalam truk pengangkut.

    Para pelaku berencana akan menjualnya ke wilayah By Pass Pisang, Kecamatan Pauh, Padang.

    Namun, pada saat pelaku R dan ERP berencana akan menjual potongan tubuh sapi tersebut, polisi pun membekuk mereka di simpang By Pass.

    Mereka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Terancam 7 Tahun Penjara, Ini Alasan 2 Oknum...

    Artikel Berikutnya

    Promosikan Sejumlah Potensi Investasi di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolresta Bukittinggi dan PJ. Ketua Bhayangkari Cabang Kota Bukittinggi Berikan Dukungan kepada Korban Banjir Bandang
    Persiapkan Bantuan, Rutan Batusangkar Lakukan Survei Kebutuhan Pengungsi Bencana Banjir Lahar Dingin.
    Pj Wako Payakumbuh Sambut Kedatangan 282 Wisudawan pada Pawai Ta"aruf Tahfidz Qur'an
    KPU Kabupaten Solok Lantik 70 Anggota PPK Untuk Pemilihan Serentak Nasional 2024
    Polri Kerahkan Tim SSDM ke Sumbar, Bantu Pemulihan Korban Banjir Bandang

    Ikuti Kami