Afrizal
Afrizal
  • May 28, 2022
  • 4487

6 CPNS Pemprov Sumbar Mengundurkan Diri, Ini Sanksi yang Akan Diberikan

SUMBAR, - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Ahmad Zakri mengatakan, enam orang tersebut mengundurkan diri karena tidak siap dengan penempatan yang ada.

Mereka yang memutuskan mundur ini merupakan peserta yang masuk ke dalam kebijakan optimalisasi formasi yang kosong.

“Kebijakan optimalisasi dilakukan pada penerimaan CPNS tahun 2021 agar formasi yang tidak terisi atau kosong, diisi dari peserta formasi lain yang memenuhi syarat, ” ujarnya, Jumat (27/5/2022).

Dia menuturkan, formasi yang kosong ini sebanyak lima orang dioptimalisasi ke Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai pegawai tata usaha di sekolah. Kemudian, satu orang lagi menjadi tenaga kesekretariatan di rumah sakit, yang awalnya mendaftar di Pariaman lalu dioptimalisasi ke Solok.

“Mereka lolos tapi tidak menerima. Mereka sepertinya tidak siap. Mungkin karena jauh ke Mentawai, itu makanya mundur. Jadi, yang lolos ini, karena lolos tidak sesuai dengan keinginan pada awal dia mendaftar, soalnya optimalisasi, ” sebut Zakri.

Lebih lanjut, dia menerangkan, akibat mundurnya enam orang tersebut, maka formasi yang diinginkan Pemprov kosong. Formasi itu hanya dapat dibuka pada periode CPNS berikutnya.

Sementara, bagi peserta yang mengundurkan diri diberi sanksi yakni tidak boleh mengikuti selama CPNS pada dua tahun berikutnya. [fru] Padang, Padangkita.com – Enam orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) tahun 2021 mengundurkan diri. Padahal, mereka sudah dinyatakan lolos seleksi.

Sementara, bagi peserta yang mengundurkan diri diberi sanksi yakni tidak boleh mengikuti selama CPNS pada dua tahun berikutnya. (**)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU